ANALISIS METODE ISTINBATH HUKUM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG SOVEREIGN GREEN SUKUK

Authors

  • Inas Afifah Zahra UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.70367/arrasyiid.v1i1.3

Keywords:

Istinbath Hukum, Fatwa, Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Sovereign Green Sukuk

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode istinbath hukum fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang sovereign green sukuk atau dalam konteks lebih umumnya adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode kajian pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam penetapan fatwa DSN-MUI Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) digunakan metode istinbath hukum manhaji dengan metodologi istishlahi atau maslahah al-mursalah. Adapun secara substansi dalam perspektif maqhasid syariah di transaksi keuangan Islam dimana bertujuan yaitu untuk menjaga harta (hifz maal), penerbitan sovereign green sukuk atau SBSN termasuk jenis kebutuhan sosial dengan level maslahah tahsiniyat atau tersier. Penelitian ini juga memberikan saran kepada DSN-MUI agar segera menerbitkan fatwa khusus terkait sovereign green sukuk atau green sukuk sebagai dukungan atas konsep pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Developmennt Goals (SDGs) dan tambahan regulasi untuk penerbitan instrumen keuangan syariah berwawasan lingkungan.

Published

2024-07-30

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.