PERBANKAN DAN KEUANGAN SYARIAH DALAM PERSPEKTIF SEJARAH PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.70367/arrasyiid.v1i2.9Keywords:
Sistem Ekonomi, Syariah, BankAbstract
Dalam sejarah peradaban manusia, terdapat beberapa bentuk sistem ekonomi yang telah ditemukan, seperti sistem ekonomi kapitalis, marxis, atau sosialis, dan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi kapitalis dan sosialis telah berkembang sejak lama, sementara sistem ekonomi Islam baru dikembangkan dalam tiga dekade terakhir. Sistem ekonomi yang telah berkembang sejauh ini mengacu pada sistem ekonomi Eropa. Hal ini karena istilah sistem ekonomi Islam belum dikenal. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perbankan dan keuangan Islam dalam perspektif sejarah pembentukan hukum Islam mulai dari zaman Rasulullah SAW hingga zaman dinasti Abbasi. Metode penelitian menggunakan analisis deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama masa dinasti Abbasi, prinsip-prinsip perbankan sudah terlihat permukaannya, yaitu selama pemerintahan al-Muqtadir. Selama zaman Nabi Muhammad hingga masa Umayyah, hal ini tidak dikenal sebagai bank, tetapi fungsinya dilakukan menggunakan kontrak sesuai dengan syariah.