KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN DALAM MEWUJUDKAN TAYANGAN TELEVISI YANG EDUKATIF DAN RAMAH ANAK
DOI:
https://doi.org/10.70367/arrasyiid.v1i2.8Keywords:
Lembaga Independen Negara, komisi Penyiaran Indonesia, Anak, SiaranAbstract
Artikel ini akan mengkaji tentang kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Sebagai Lembaga Negara Independen dalam mewujudkan tayangan televisi yang edukatif dan ramah anak, Dalam artikel ini akan dibahas tentang lembaga negara idependen di Indonesia, independensi Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga negara independen serta peran Komisi Penyiaran Indonesia dalam mewujudkan tayangan yang edukatif dan ramah anak. Penelitian ini menggunakan Metode deskriptif analisis merupakan metode dalam penelitian ini dan pendekatanya menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari artikel ini yaitu Sebagai lembaga independen yang menangani tentang penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia memiliki kewenangan agar terciptanya tayangan yang berunsur edukatif dan ramah anak. Minimnya tayangan terhadap anak, menjadikan anak-anak menonton konten dewasa yang sarat akan kekerasan, sehingga Komisi Penyiaran Indonesia perlu memberikan pengawasan terhadap konten-anak tersebut. Dalam menjalankan pengawasan program tayangan televisi, Komisi Penyiaran Indonesia berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya dan pemerintah, juga kepada masyarakat.