PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Mukhid STAI Minhaajurroosyidiin
  • Sindi Muthiah STAI Minhaajurroosyidiin

DOI:

https://doi.org/10.70367/arrasyiid.v2i1.18

Keywords:

Pernikahan di bawah umur, Undang-undang Perkawinan, KHI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui usia pernikahan di Indonesia, ditinjau dari Undang-undang dan kehidupan masyarakat, banyaknya masyarakat yang melakukan pernikahan di usia relatif masih muda. Minimal usia pernikahan di atur dalam Undang-undang pasal 7 ayat 1 No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kebijakan Pengadilan Agama terkait dispensasi pernikahan menimbulkan banyaknya pasangan yang menginginkan pernikahan di usia muda. Jenis penelitian ini kualitatif, sumber data menggunakan jurnal, berita, Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Teknis analisis data melihat perspektif hukum islam dengan mendeskripsikan usia pernikahan di Indonesia baik dari lingkungan masyarakat, jurnal, dan Undang-undang yang berlaku. Kesimpulan Penelitian ini usia pernikahan di bawah 18 tahun memiliki dampak serius di Indonesia. Seperti tekanan sosial, ekonomi, kehamilan di luar nikah, dan pengaruh lingkungan berkontribusi terjadinya pernikahan dini. Dampaknya mencakup putus sekolah, kemiskinan, dan masalah kesehatan. Untuk mengatasi masalah ini, solusi termasuk konsultasi, konseling pernikahan, dan mengikuti ketentuan hukum yang mengatur usia minimal perkawinan. Selain itu, pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang risiko pernikahan dini juga sangat penting.

References

Akbar, Firman Muhammad Abdurrohman, Erika Amelia, and Ahmad Rodoni. 2023. “ANALISIS KEBIJAKAN EKONOMI SYARIAH ZAMAN RASULULLAH SAW BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM.” Ar Rasyiid Journal of Islamic Studies 1 (1): 1–12.

Arrosyid, M. S. (2019). (Konsep Keluarga Sakinah Mawadah Warahmah Surat Ar Rum Ayat 21 (Studi Perbandingan Tafsir Ibnu Katsir DenganTafsir At Thabari) (Doctoral dissertation, IAIN KUDUS).

Bahroni, A., Sari, A. G., Widayati, S. C., & Sulistyo, H. (2019). Dispensasi Kawin Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Transparansi Hukum, 2(2).

Fadila, MF (2023). Optimasi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pembinaan Perkawinan Pra-Nikah Di Kantor Agama (Kua) Kabupaten Tarik Kabupaten Sidoarjo (Disertasi Doktor Universitas Muhammadiyah Malang)

Fauzi, A. F. (2021). Fenomena perkawinan di bawah umur perspektif al-maslahah mursalah: studi kasus di desa Jelantik kecamatan Jonggat kabupaten Lombok Tengah (Doctoral dissertation, UIN Mataram).

Fauzi, M. I., & Supriyanto, A. (2019). Efektifitas Bimbingan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Sebagai Upaya Pendukung Terwujudnya Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah (Studi Kasus pada BP4 KUA Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi). MASLAHAH (Jurnal Hukum Islam dan Perbankan Syariah), 10(2).

Musyarrafa, N. I., & Khalik, S. (2020). Batas Usia Pernikahan Dalam Islam; Analisis Ulama Mazhab Terhadap Batas Usia Nikah. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum.

Nasution, H. (2019). Pembaharuan Hukum Keluarga Islam tentang Usia Perkawinan di Indonesia (Studi Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).

Niam, M. (2021). ..(Perbaiki Lembar Persetujuan Publikasi, Upload Ulang).. Kematangan Emosi Pada Pasangan Usia Dini) (Doctoral dissertation, IAIN PONOROGO).

Oktavia Pungky, N. (2020). Faktor-Faktor Penyebab Remaja Hamil Di Luar Nikah Dan Solusinya Dalam Hukum Islam (Studi Kasus Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas) (Doctoral dissertation, IAIN Purwokerto).

Sari, D. K. (2022). ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KASUS PERKAWINAN ANAK AKIBAT HAMIL DI LUAR NIKAH DI PENGADILAN AGAMA JEPARA (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 175/Pdt. P/2022/PA. Jepr) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Setiawati, T. (2021). Pendapat Imam Madzhab tentang batasan usia perkawinan dan relevansinya kompilasi hukum Islam pasal 15 dan UU no. 16 tahun 2019 (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

Simanjorang, B. (2022). Kajian Hukum Perkawinan Anak Dibawah Umur Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tentang Perkawinan. Lex Crimen, 11(6).

Statistik, B. P. (2020). Pencegahan perkawinan anak. Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. x–xii.

Syahrul Mustofa, S. H. (2019). Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Guepedia.

Harlina, Y. (2020). Tinjauan Usia Perkawinan Menurut Hukum Islam (Studi UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Hukum Islam, 20 (2).

Published

2024-02-04