TAFSIR AYAT-AYAT TENTANG KEWARISAN: PENDEKATAN SOSIOLOGIS, TEOLOGIS, DAN HISTORI
DOI:
https://doi.org/10.70367/arrasyiid.v3i1.26Keywords:
Kewarisan Islam, Tafsir Kontemporer, Hukum Adat, Keadilan Substantif, Kesetaraan Gender.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tafsir ayat-ayat Al-Qur'an tentang kewarisan menggunakan pendekatan sosiologis, teologis, dan historis. Pendekatan ini digunakan untuk memahami penerapan hukum kewarisan Islam dalam konteks masyarakat modern, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip keadilan substantif dan dinamika sosial-budaya. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, tafsir kontemporer membuka ruang interpretasi yang lebih fleksibel terhadap hukum kewarisan Islam, dengan mempertimbangkan peran perempuan sebagai pencari nafkah. Hal ini memungkinkan pembagian warisan yang tidak hanya berlandaskan pada teks, tetapi juga pada kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Kedua, konflik antara hukum adat dan hukum Islam dalam pembagian warisan sering terjadi karena perbedaan norma, namun harmonisasi tercapai di beberapa daerah melalui kompromi, seperti pembagian harta adat untuk perempuan dan harta pribadi sesuai hukum Islam. Ketiga, globalisasi dan feminisme telah mendorong masyarakat untuk mempertanyakan prinsip kewarisan berbasis gender. Hal ini menuntut reinterpretasi hukum kewarisan Islam agar lebih relevan dengan nilai-nilai kesetaraan gender dan keadilan universal. Penelitian ini menawarkan perspektif baru dalam memahami hukum kewarisan Islam secara adaptif, kontekstual, dan inklusif terhadap perubahan sosial.
References
Anwar, Zainah. Islam, Feminism, and Justice. Kuala Lumpur: Sisters in Islam, 2012
Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2015
Baidan, Nashruddin. Wawasan Baru Studi Al-Qur'an: Tafsir Maudu'i atas Pelbagai Persoalan Umat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018
Bahriayub, Hj. St. Rahmawati. "Hukum Waris Islam dari Sudut Pandang Hukum Berkeadilan Gender." Jurnal Ar-Risalah, Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Bone, Volume 1, Nomor 2, Tahun 2021.
Esposito, John L., dan Natana J. DeLong-Bas. Women in Muslim Family Law. Syracuse: Syracuse University Press, 2018
Fauzi, Muhammad Ali, Heppi Septiani, dan Zainatus Sholehah. "Harmonisasi Hukum Adat dengan Hukum Islam." Comserva (Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat), Volume 3, No. 7, November 2023
Hadi, Fitri N. Hukum Waris Islam & Keadilan Gender. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Press, 2022.
Hallaq, Wael B. An Introduction to Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2009
Muhyidin. "Pengaruh Kesetaraan Gender di Era Globalisasi terhadap Konsep Harta Bersama dalam Sistem Kewarisan Islam." Diponegoro Private Law Review, 2(1), 2017
Shihab, M. Quraish. Perempuan: Dari Cinta hingga Seks, dari Nikah hingga Talak, dari Bias Lama hingga Fikih Kontemporer. Jakarta: Lentera Hati, 2014,
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an, Jilid 3. Jakarta: Lentera Hati, 2011
Santoso Budi Nu, Doris Rahmat, Estu Al Akbar, dan Donny Hastomo. "Konflik Waris dalam Hukum Islam." Laporan Penelitian UNISRI, Surakarta, 2021
Syarifuddin. "Pengaruh Globalisasi dan Modernisasi Hukum Waris di Indonesia." Syariah Research Journal, 2(3), 2024
Shoviana, Luluk, dan Zahrotun Navish Abdillah. "Peran Wanita sebagai Pencari Nafkah Keluarga dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Tempur Kecamatan)."