PEMENUHAN HAK NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.70367/arrasyiid.v1i2.11Keywords:
Pemenuhan, Nafkah Anak, Pasca Perceraian.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi karena masih tingginya angka perceraian dan adanya indikasi kelalaian orang tua dalam pemenuhan hak nafkah terhadap anak pasca perceraian. Menurut UU Perkawinan dan KHI, seorang anak berhak mendapatkan nafkah dari orang tua pasca perceraian sekaigus menjadi kewajiban orang tua terutama ayah. Al-Qur’an juga menetapkan bahwa kewajiban nafkah anak diamanatkan kepada ayah. Namun faktanya masih terjadi kelalaian orang tua terutama seorang ayah yang tidak memenuhi kewajiban nafkah untuk anaknya, termasuk di Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa nafkah anak pasca perceraian di kelurahan serua terdapat 3 tipe: Pertama, nafkah tetap terpenuhi yakni nafkah terpenuhi secara rutin sampai anak tumbuh dewasa. Kedua, nafkah terpenuhi hanya sebagian yakni seorang ayah dalam memberikan nafkah tidak dapat ditentukan waktunya. Ketiga, nafkah anak tidak terpenuhi yakni seorang ayah tidak dapat memberikan nafkah secara terus menerus, bahkan ada yang tidak memberikan nafkah sama sekali.