IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO.18 TAHUN 2019 TERHADAP KEMANDIRIAN PESANTREN
DOI:
https://doi.org/10.70367/arrasyiid.v1i1.4Keywords:
Minhaajurrosyidiin, Pondok Pesantren, Perekonomian, Unit UsahaAbstract
Pendidikan Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam kegiatan ekonomi. Lahirnya UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, maka diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Kepala Bidang Ekonomi dan Koperasi Bapak H. Ujang Saepudin, S.T, S.Pd.I serta pengelola unit usaha. Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis deskriptif kualitatif dengan menggunakan pola pemikiran induktif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menunjukkan bagaimana Peran undang-undang pesantren dalam Perekonomian Pesantren dalam studi kasus Unit Usaha Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin.