TRADISI PERNIKAHAN MELANGKAHI KAKAK KANDUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KELURAHAN JATI WARINGIN

Authors

  • Tri Gunawan Sekolah Tinggi Agama Islam Minhaajurroosyidiin
  • Fauzan Adhim Sekolah Tinggi Agama Islam Minhaajurroosyidiin

DOI:

https://doi.org/10.70367/arrasyiid.v1i1.5

Keywords:

keyakinan, menikah, kakak

Abstract

Keyakinan masyarakat Jati Waringin tentang dampak dari pernikahan melangkahi kakak kandung tidak memiliki dasar yang jelas melainkan merupakan budaya-budaya lisan yang turun temurun yang masih dilestarikan, karena adanya fakta yang menyerupai dampak yang ditakutkan tersebut, hal yang seperti itu bisa saja merupakan suatu hal yang kebetulan, bisa saja terjadi pada siapapun walaupun tidak dengan pernikahan dengan melangkahi kakak kandung. Larangan menikah sebelum kakak menikah boleh saja dilanggar, karena juga terlihat ada masyarakat yang melanggar. Namun tidak berdampak apa-apa pada rumah tangganya dan tidak seperti yang dikhawatirkan tersebut. Dalam hal meminta izin kepada orang tua atau kepada kakak hal itu hal yang wajar, sebagai bentuk kesopanan adik terhadap kakak kandungnya. Selain yang tercantum dalam mahrom nikah semuanya boleh di nikahi jika memenuhi syarakat dan rukun nikah.

Published

2024-07-30